aashvicorporation.com–Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat akan membacakan putusan hasil uji materi tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sidang pembacaan putusan perkara ini dijadwalkan akan digelar pada Senin, 16 Oktober 2023.
Tanggal Penting Menuju Pendaftaran Pilpres
Dalam rangka menyambut Pemilu 2024, Pendaftaran capres dan cawapres akan dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu yang sangat dekat. Pendaftaran tersebut akan dimulai tiga hari setelah pembacaan putusan MK, tepatnya pada Kamis, 19 Oktober 2023. Pendaftaran akan berlangsung hingga Rabu, 25 Oktober 2023.
Sejumlah Gugatan di MK
Ada sebanyak 12 perkara uji materi terkait dengan aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK. Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Gugatan dari PSI
Gugatan terhadap aturan ini pertama kali diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang teregistrasi pada 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PUU-XXI/2023.
Gugatan dari Partai Garuda
Gugatan kedua diajukan oleh Partai Garuda pada 9 Mei 2023 yang teregistrasi dengan nomor 51/PUU-XXI/2023.
Gugatan dari Lima Kepala Daerah
Selanjutnya, lima kepala daerah juga mengajukan gugatan serupa. Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra memohonkan perubahan pada aturan syarat usia capres-cawapres.
Ragam Petitum
Petitum yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara ini sangat beragam. Ada yang meminta MK menurunkan usia minimal capres-cawapres menjadi kurang dari 40 tahun, seperti yang diajukan oleh PSI yang menginginkan usia minimal menjadi 35 tahun. Terdapat pula pemohon yang meminta syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 30 tahun, 25 tahun, bahkan 21 tahun dengan alasan agar usianya setara dengan usia minimal calon anggota legislatif. Di samping itu, ada pemohon yang meminta MK menetapkan batas maksimal usia capres-cawapres pada 65 tahun atau 70 tahun. Ada juga yang mengusulkan bahwa seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun diperbolehkan mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, selama mereka telah menjabat sebagai kepala daerah. Petitum terakhir ini diajukan oleh Partai Garuda dan lima kepala daerah.
MK akan mempertimbangkan berbagai argumen dan petisi ini sebelum mengeluarkan putusan resmi. Putusan MK nantinya akan sangat memengaruhi dinamika Pemilu 2024 dan calon-calon yang akan bersaing dalam pemilihan presiden dan wakil presiden mendatang.